Rabu, 6 Desember 2023
BerandaBerita SumselPalembangJawaban Bawaslu Sumsel Terkait Penertiban Alat Peraga Caleg di Palembang

Jawaban Bawaslu Sumsel Terkait Penertiban Alat Peraga Caleg di Palembang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan jawaban terkait tudingan tebang pilih dalam penertiban spanduk dan alat peraga calon anggota legislatif (Caleg) di Kota Palembang. Kurniawan Spd, Ketua Bawaslu Sumsel, menegaskan komitmennya untuk menertibkan semua alat peraga sosialisasi peserta pemilu yang dianggap melanggar aturan.

Menurut Kurniawan, penertiban ini dilakukan secara adil dan tidak memilih kasih. Dalam upayanya bersama Satu Pol PP, penertiban hanya berlaku bagi alat peraga yang dianggap melanggar ketentuan. Bagi yang tidak melanggar, tidak akan dipaksa untuk diturunkan.

Kurniawan menekankan bahwa alat peraga sosialisasi yang sesuai dengan aturan dari pusat, seperti embel-embel nomor urut atau unsur kampanye, masih diperbolehkan. Namun, ia memberikan peringatan kepada Caleg dan calon DPD RI beserta partai politik untuk tidak “mengakali” aturan dengan menutupi unsur kampanye, seperti menutup nomor urut atau coblos.

Meskipun Bawaslu menyadari keterbatasan alat untuk menurunkan paksa alat peraga sosialisasi, Kurniawan menyatakan bahwa penertiban harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Namun, Prof Dr Febrian, seorang pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri), menyuarakan kritik terhadap penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu bersama Pol PP. Ia menganggap bahwa penertiban terkesan tebang pilih dan hanya dilakukan pada caleg atau partai tertentu, terutama di kota Palembang.

Febrian menilai bahwa Bawaslu seharusnya menertibkan semua alat peraga sosialisasi tanpa memandang calon atau partai tertentu. Ia menyoroti bahwa penertiban yang dilakukan terhadap putri dan mantu mantan Gubernur Sumsel merupakan contoh tebang pilih.

Dengan kondisi ini, Febrian menyatakan keprihatinannya terhadap sikap Bawaslu dan jajarannya yang dinilai tidak adil dalam bekerja. Ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara merata terhadap semua atribut berbau kampanye, tanpa terkecuali.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERBARU

spot_img